Proses Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc

Proses pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan proses di pengadilan HAM. 

Yang membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan pesiden. 

Jadi, pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak permanen sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.

0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc"

Posting Komentar