Proses
pengadilan HAM ad hoc pada dasarnya sama dengan proses di pengadilan HAM.
Yang
membedakannya pada jenis kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani
kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas
usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan pesiden.
Jadi,
pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak permanen sedangkan pengadilan HAM bersifat
permanen.
0 Response to "Proses Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc"
Posting Komentar