Hak dan Posisi Yuridis DPRD

Edukasippkn.com – Berikut beberapa hak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), di antaranya sebagai berikut :

1.   Interpelasi, Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

2.   Angket, Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3.   Menyatakan pendapat, Hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


Posisi Yuridis DPRD

1.   Pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.”

2.   Pasal 42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah:  “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.”

Referensi : Modul 1 Hukum  Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH

0 Response to "Hak dan Posisi Yuridis DPRD"

Posting Komentar