Edukasippkn.com
– Berikut beberapa hak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), di antaranya
sebagai berikut :
1.
Interpelasi,
Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan
pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan negara.
2.
Angket,
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Menyatakan
pendapat, Hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket.
Posisi Yuridis DPRD
1.
Pasal
41 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.”
2.
Pasal
42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah: “DPRD mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.”
Referensi : Modul 1
Hukum Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan
Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH
0 Response to "Hak dan Posisi Yuridis DPRD"
Posting Komentar