Proses dan Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPRD

Edukasippkn.com - Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua. Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak pertama dan berikutnya secara berurutan di DPRD.

Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama, penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, wakil ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan.

Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD yang belum terisi, maka kursi wakil ketua diisi oleh anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, penentuan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang.

Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan sementara DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD. Usulan Ketua dan Wakil Ketua definitif ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden. 

0 Response to "Proses dan Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPRD "

Posting Komentar