Edukasippkn.com
- Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil
Ketua. Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak pertama dan berikutnya secara berurutan di DPRD.
Ketua
DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi
terbanyak pertama di DPRD. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD
yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak
sama, penentuan ketua DPRD dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama,
wakil ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang
memperoleh suara terbanyak secara berurutan.
Apabila
masih terdapat kursi wakil ketua DPRD yang belum terisi, maka kursi wakil ketua
diisi oleh anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak kedua.
Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
kedua sama, wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara
terbanyak. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak kedua, penentuan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai
politik yang lebih luas secara berjenjang.
Dalam
hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD. Pimpinan
sementara DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua
yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama dan kedua di DPRD.
Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh
wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD. Usulan Ketua dan Wakil
Ketua definitif ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan diresmikan oleh
Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden.
0 Response to "Proses dan Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPRD "
Posting Komentar