Pengertian / Definisi Korupsi

Pengertian korupsi ada bermacam-macam tergantung dari sudut pandang pengertian itu dilihat. Dilihat secara bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata ini juga diadopsi oleh bahasa Inggris dengan kata corrupt atau to corrupt. Adapun secara istilah, korupsi dapat kita pahami dari berbagai pendapat berikut:

a.   Menurut Transparansi Internasional, korupsi berarti perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

b.   Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti tindakan atau perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam hal ini, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kalangan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

c.   Orang awam memahami bahwa bentuk tindakan korupsi sebagai berikut:
1)   Menggelapkan uang kantor.
2)   Menyalahgunakan wewenang.
3)   Menerima suap.
4)   Menikmati gaji buta tanpa bekerja.

d.   Dipandang dari sudut hukum, perbuatan korupsi mencakup empat unsur, yaitu melanggar hukum yang berlaku, menyalahgunakan wewenang, merugikan negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah. Jika suatu tindakan mencakup empat unsur tersebut, tindakan tersebut termasuk kategori tindakan korupsi.

0 Response to "Pengertian / Definisi Korupsi"

Posting Komentar