Pengertian
korupsi ada bermacam-macam tergantung dari sudut pandang pengertian itu
dilihat. Dilihat secara bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata ini juga diadopsi oleh bahasa
Inggris dengan kata corrupt atau to corrupt. Adapun secara istilah,
korupsi dapat kita pahami dari berbagai pendapat berikut:
a.
Menurut
Transparansi Internasional, korupsi berarti perilaku pejabat publik, baik
politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
b.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti tindakan atau perbuatan penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam
hal ini, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kalangan yang terorganisasi, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
c.
Orang
awam memahami bahwa bentuk tindakan korupsi sebagai berikut:
1)
Menggelapkan
uang kantor.
2)
Menyalahgunakan
wewenang.
3)
Menerima
suap.
4)
Menikmati
gaji buta tanpa bekerja.
d.
Dipandang
dari sudut hukum, perbuatan korupsi mencakup empat unsur, yaitu melanggar hukum
yang berlaku, menyalahgunakan wewenang, merugikan negara, dan memperkaya diri
sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah. Jika suatu tindakan
mencakup empat unsur tersebut, tindakan tersebut termasuk kategori tindakan korupsi.
0 Response to "Pengertian / Definisi Korupsi"
Posting Komentar