Upaya
menegakkan hak asasi setiap warga negara tidaklah dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri, tetapi perlu ada kerja sama yang terpadu antara pemerintah,
aparat, serta masyarakat luas. Jika kerja sama tersebut tidak dapat dilakukan,
upaya penegakan HAM pun tidak dapat terwujud. Beberapa faktor yang turut
menghambat upaya penegakan HAM melingkupi masalah sosial budaya masyarakat,
letak geografis bangsa, dan kebijakan pemerintah. Misalnya sebagai berikut. Masyarakat
Indonesia memiliki latar belakang sosial yang sangat kompleks. Status sosial
masyarakatnya juga sangatlah beragam, yang terbentuk oleh etnis/keturunan,
jabatan, ataupun profesi tertentu.
Sementara
itu, dalam bidang budaya, ada beberapa nilai budaya lokal yang telah
berlangsung lama dan legal, tetapi jika diukur dari sisi HAM dianggap
pelanggaran. Misalnya, masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang
terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakkannya terganggu. Di bidang ekonomi
kondisi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya berada dalam garis
kemiskinan. Tidak jarang karena alasan ekonomi, sebagian dari masyarakat
mempraktikkan pelanggaran HAM. Misalnya, mempekerjakan anak di bawah umur.
Terakhir di bidang geografis bangsa, negara kita yang sangat luas turut juga
mempengaruhi sulitnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pelanggaran HAM di
tengah masyarakat.
Selain
keempat faktor tersebut, hambatan penegakan HAM juga disebabkan oleh pemerintah
sendiri. Terdapat beberapa sikap pemerintah yang untuk kepentingan kekuasaan,
cenderung mengabaikan jaminan hak asasi. Sebagai contoh, pada masa Orde Baru
untuk menciptakan stabilitas nasional, pemerintah sering berbuat sesuatu yang
dapat merugikan warga. Demikian halnya sikap diskriminasi yang dilakukan aparat,
turut menghalangi terciptanya penegakan hak asasi di tanah air. Penegakan HAM
di tanah air juga sangat berkaitan dengan upaya pemerintah dalam membangun
supremasi hukum. Kenyataan yang terjadi, kondisi supremasi hukum di tanah air
dapat digambarkan sebagai berikut:
a.
Masih
marak mentalitas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), budaya kekerasan,
ketidakjujuran, serta perekayasaan di kalangan aparat penegak hukum. Bahkan,
hal itu juga terjadi di kalangan pemerintah, birokrasi, militer, atau bahkan di
kalangan anggota DPR dan MPR yang terhormat.
b.
Belum
terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para pejabat maupun
kalangan praktisi hukum, serta masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan
hukum, semakin terlihat banyak ”sandiwara” pengadilan atau banyak praktik
kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum
semakin carut-marut.
0 Response to "Beberapa Hambatan Penegakan HAM di Indonesia"
Posting Komentar