Tujuan
negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan
rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan
alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari
tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari
penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga
dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi
kekuasaan negara tersebut.
Beberapa
pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:
1)
Menciptakan
keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
2)
Memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
3)
Mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
4)
Mengusahakan
terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan
negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
5)
Memelihara
dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi
oleh hak-hak asasi manusia.
Tujuan
negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :
1)
Teori
negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2)
Teori
perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante
Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu
dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3)
Teori
kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah
yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin
sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh
Krabbe.
4)
Teori
kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan
kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang,
seorang ahli filsafat politik Cina.
5)
Teori
jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah
membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara
terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel
Kant, seorang filsuf dari Jerman.
0 Response to "Tujuan Negara"
Posting Komentar