Alat Kelengkapan dan Unit Pendukung DPR

Alat kelengkapan DPR terdiri atas:

a.   pimpinan;
b.   Badan Musyawarah;
c.    komisi;
d.   Badan Legislasi;
e.   Badan Anggaran;
f.    Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
g.   Mahkamah Kehormatan Dewan;
h.   Badan Urusan Rumah Tangga;
i.     panitia khusus; dan
j.     alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Unit pendukung terdiri atas:

a. tenaga administrasi; dan
b. tenaga ahli. 

0 Response to "Alat Kelengkapan dan Unit Pendukung DPR"

Posting Komentar