Alat
kelengkapan DPR terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
Badan
Musyawarah;
c.
komisi;
d.
Badan
Legislasi;
e.
Badan
Anggaran;
f.
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen;
g.
Mahkamah
Kehormatan Dewan;
h.
Badan
Urusan Rumah Tangga;
i.
panitia
khusus; dan
j.
alat
kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam
menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang
tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Unit
pendukung terdiri atas:
a.
tenaga administrasi; dan
b.
tenaga ahli.
Related Posts :
Macam-macam Cara Pengambilan Keputusan Dalam Rapat DPR
Edukasippkn.com
- Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufak… Read More...
DPR Berhak Memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, Atau Warga Masyarakat
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secar… Read More...
Susunan, Kedudukan, dan Fungsi DPR
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
DPR
merupakan lembaga perwakilan ra… Read More...
Tugas Badan Musyawarah DPR
Badan
Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan… Read More...
Pengertian Fraksi di DPR
Fraksi
merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik
berdasarkan hasil pemilihan umum.
Setiap
anggota DPR har… Read More...
Tugas Pimpinan DPR
Pimpinan
DPR bertugas:
a.
memimpin
sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.
meny… Read More...
Isi Sumpah / Janji Anggota DPR
Anggota
DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili … Read More...
Alat Kelengkapan dan Unit Pendukung DPR
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas:
a.
pimpinan;
b.
Badan
Musyawarah;
c.
komisi;
d. … Read More...
Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap… Read More...
0 Response to "Alat Kelengkapan dan Unit Pendukung DPR"
Posting Komentar