Pimpinan
DPR bertugas:
a.
memimpin
sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.
menyusun
rencana kerja pimpinan;
c. melakukan
koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan
dari alat kelengkapan DPR;
d.
menjadi
juru bicara DPR;
e.
melaksanakan
dan memasyarakatkan keputusan DPR;
f.
mewakili
DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
g.
mengadakan
konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan
DPR;
h.
mewakili
DPR di pengadilan;
i.
melaksanakan
keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
menyusun
rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan
dalam rapat paripurna; dan
k.
menyampaikan
laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
0 Response to "Tugas Pimpinan DPR"
Posting Komentar