Tugas Pimpinan DPR

Pimpinan DPR bertugas:

a.   memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b.   menyusun rencana kerja pimpinan;

c.   melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
d.   menjadi juru bicara DPR;

e.   melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f.    mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;

g.   mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;

h.   mewakili DPR di pengadilan;

i.     melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.     menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan

k.    menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

0 Response to "Tugas Pimpinan DPR"

Posting Komentar