Fraksi
merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik
berdasarkan hasil pemilihan umum.
Setiap
anggota DPR harus menjadi anggota fraksi. Fraksi dibentuk oleh partai politik
yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Fraksi
dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta
hak dan kewajiban anggota DPR.
Fraksi
didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
0 Response to "Pengertian Fraksi di DPR"
Posting Komentar