MPR
melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR.
Pimpinan
MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
Pimpinan
MPR mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.
Dalam
sidang paripurna MPR, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
Presiden
dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di hadapan rapat paripurna DPR.
Sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden):
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden (Wakil
Presiden):
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
0 Response to "Isi Sumpah / Janji Presiden dan Wakil Presiden "
Posting Komentar