Pimpinan
DPR berhenti dari jabatannya karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
mengundurkan
diri; atau
c.
diberhentikan.
Pimpinan
DPR diberhentikan apabila:
a.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna
setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c.
dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
d.
diusulkan
oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
ditarik
keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f.
melanggar
ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g.
diberhentikan
sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan
lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas
pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Dalam
hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal
dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari
jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam
hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR
yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR
diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Proses Pemberhentian Pimpinan DPR"
Posting Komentar