Hak dan Kewajiban Anggota DPR

Hak Anggota DPR

Anggota DPR berhak:

a.   mengajukan usul rancangan undang-undang;
b.   mengajukan pertanyaan;
c.    menyampaikan usul dan pendapat;
d.   memilih dan dipilih;
e.   membela diri;
f.    imunitas;
g.   protokoler;
h.   keuangan dan administratif;
i.     pengawasan;
j.     mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k.    melakukan sosialiasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR

Anggota DPR berkewajiban:

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.    menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
g.   menaati tata tertib dan kode etik;
h.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i.     menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.     menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k.    memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

0 Response to "Hak dan Kewajiban Anggota DPR"

Posting Komentar