Hak Anggota DPR
Anggota DPR berhak:
Anggota DPR berhak:
a.
mengajukan
usul rancangan undang-undang;
b.
mengajukan
pertanyaan;
c.
menyampaikan
usul dan pendapat;
d.
memilih
dan dipilih;
e.
membela
diri;
f.
imunitas;
g.
protokoler;
h.
keuangan
dan administratif;
i.
pengawasan;
j.
mengusulkan
dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k.
melakukan
sosialiasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR
Anggota DPR
berkewajiban:
a.
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d.
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.
menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
g.
menaati
tata tertib dan kode etik;
h.
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i.
menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k.
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Anggota DPR"
Posting Komentar