Komisi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang.
Jumlah
anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR,
permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam
peraturan DPR tentang Tata Tertib. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan
komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap
fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi. Dalam hal
pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan
pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. Pimpinan komisi ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Related Posts :
DPR Berhak Memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, Atau Warga Masyarakat
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secar… Read More...
Yang Dapat Komisi DPR Adakan Dalam Melaksanakan Tugas
Komisi
dalam melaksanakan tugas, dapat mengadakan:
a.
rapat
kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lem… Read More...
Tugas Badan Legislasi / Baleg DPR
Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan … Read More...
Tugas Badan Anggaran / Banggar DPR RI
Badan
Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan A… Read More...
Isi Sumpah / Janji Anggota DPR
Anggota
DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili … Read More...
Susunan Keanggotaan dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan / MKD DPR RI
Mahkamah
Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap.
Mahkamah
Kehormatan Dewan bertujuan… Read More...
Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap… Read More...
Tugas Badan Musyawarah DPR
Badan
Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan… Read More...
Pengaduan Pelanggaran di MKD / Mahkamah Kehormatan DPR RI
Pelanggaran
yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
DPR berupa:
a.
ketidakhadiran
da… Read More...
0 Response to "Keanggotaan dan Pimpinan Komisi DPR "
Posting Komentar