Komisi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang.
Jumlah
anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR,
permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam
peraturan DPR tentang Tata Tertib. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan
komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap
fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi. Dalam hal
pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan
pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. Pimpinan komisi ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Keanggotaan dan Pimpinan Komisi DPR "
Posting Komentar