Keanggotaan dan Pimpinan Komisi DPR

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setiap fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi. Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan pimpinan komisi dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

0 Response to "Keanggotaan dan Pimpinan Komisi DPR "

Posting Komentar