Badan
Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota
Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah
anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pimpinan
DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Badan
Musyawarah bertugas:
a.
menetapkan
agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
b.
memberikan
pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;
c.
meminta
dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d.
mengatur
lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah
atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
e.
menentukan
penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang
diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR;
f.
mengusulkan
kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra
kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan
DPR; dan
g.
melaksanakan
tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
0 Response to "Tugas Badan Musyawarah DPR"
Posting Komentar