Tugas Badan Musyawarah DPR

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.

Badan Musyawarah bertugas:

a.   menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

b.   memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;

c.    meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

d.   mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;

e.   menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR;

f.    mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan

g.   melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah. 

0 Response to "Tugas Badan Musyawarah DPR"

Posting Komentar